Minggu, 22 Oktober 2017

Cara Mudah Registrasi Ulang SIM Card

Cara Mudah Registrasi Ulang SIM Card
BULETINHARIAN.COM - Sejak diumumkan peraturan baru terkait registrasi ulang SIM Card, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai caranya. Kominfo (Kementrian Komunikasi dan Informatika) kerap mengirimkan SMS kepada masyarakat mengenai format registrasi ulang, namun ternyata format SMS tersebut akan berbeda-beda tergantung operator yang dipakai.

Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli mengutarakan kalau format registrasi ulang memang berbeda antar satu operator dengan operator lainnya. Namun itu bukanlah sebuah masalah karena yang terpenting adalah NIK dan no KK yang didaftarkan sesuai.

Sejatinya, registrasi ulang ini ditujukan kepada seluruh masyarakat yang menggunakan SIM Card, baik perdana baru maupun nomor yang sudah digunakan lama. Bagi nomor perdana baru, saat registrasi pertama kali akan langsung ditanyakan mengenai NIK dan no KK oleh gerai yang menjualnya. Sedangkan untuk nomor lama akan terus disosialisasikan secara terus menerus, sebab jika seseorang tidak mendaftarkan ulang nomornya, maka akan diblokir suatu hari nanti.

Cara Mudah Registrasi Ulang SIM Card

Untuk nomor perdana baru, formatnya adalah sebagai berikut:

  • Indosat, Smartfren dan Tri: NIK#No.KK#
  • XL: Daftar#NIK#No.KK
  • Telkomsel: Reg<spasi>NIK#No.KK#
Sedangkan untuk nomor lama, formatnya sebagai berikut:

  • Indosat, Smartfren dan Tri: ULANG#NIK#No.KK#
  • XL: ULANG#NIK#No.KK
  • Telkomsel: Ulang<spasi>NIK#No.KK#
Nah itu dia cara registrasi ulang nomor kamu, kalau belum registrasi, mending cepetan deh daripada nanti diblokir terus jadi harus beli nomor baru lagi.


EmoticonEmoticon