Rabu, 18 Oktober 2017

Bayar Pajak 2,5 Milyar? Apa Saja yang Dibayar Deddy Corbuzier?

Bayar Pajak 2,5 Milyar? Apa Saja yang Dibayar Deddy Corbuzier?
BULETINHARIAN.COM - Dunia perpajakan kini dihebohkan oleh Eks Mentalis, Deddy Corbuzier. Pasalnya, mantan pesulap tersebut dikabarkan baru menyelesaikan urusan pajaknya dan membayar tebusan sebesar 2,5 Milyar Rupiah. Wow, sungguh angka yang fantastis, kira-kira apa saja yang dibayar oleh Deddy?

Berlokasikan di KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga, Jakarta Pusat, Deddy Corbuzier menyelesaikan tagihan pajaknya untuk PPh tahun 2016. PPh tersebut terdiri dari PPh pasal 21 yang merupakan pajak penghasilan diantaranya gaji, honorarium, tunjangan, dan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak Dalam Negeri.

Selain PPh pasal 21, ada pula PPh pasal 25 dan 29. Khusus untuk PPh pasal 29 dihitung dan dibayar sekali dalam tahun pajak yaitu akan dilaporkan saat pelaporan SPT Tahunan.

Guna menyelesaikan urusan pajaknya, Deddy diminta untuk menyerahkan bukti potong pemberi kerja. Sikap dan tindakan Deddy dalam membayar pajak mencerminkan bahwa dirinya adalah seorang wajib pajak yang taat dan diharapkan akan memberi panutan bagi artis lainnya.

Nah, kalau sahabat BuletinHarian.com udah bayar pajak belum? Kalau belum segera lapor dan lunasi supaya ikut membangun negara.






EmoticonEmoticon