Kamis, 12 Oktober 2017

Transportasi Online Masih Boleh Beroperasi

Transportasi Online Masih Boleh Beroperasi
BULETINHARIAN.COM - Belakangan ini tengah marak isu pelarangan Transportasi Online di Jawa Barat. Menanggapi isu tersebut, Kementrian Perhubungan menyatakan bahwa Dinas Perhubungan tidak dapat melarang operasi Transportasi Online sebab Permenhub No.26 Tahun 2017 masih tetap berjalan hingga 1 November mendatang.

Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat menegaskan bahwa Dinas Perhubungan JaBar berhak melarang operasi Transportasi Online jikalau terdapat ketidaksesuaian dengan Permenhub No.26 Tahun 2017. Jika semua dirasa masih sesuai dan berjalan sesuai aturan, maka tidak ada kewajiban Dinas Perhubungan untuk melarang.

"Hingga 1 November, PM 26 masih tetap berlaku, kecuali bagi yang tidak sesuai baru akan ditindak," ujar Hindro saat ditemui di Gedung DPR.

Permenhub 26 Tahun 2017 akan berakhir pada 1 November mendatang usai putusan dari Mahkamah Agung. Bukan saat keputusan dibuat maka akan langsung diterapkan, melainkan ada jeda waktu 90 hari hingga aturan baru tersebut berjalan efektif. Maka dari itu Hindro sangat menyayangkan adanya tindakan penghentian operasi Transportasi Online beberapa waktu terakhir, khususnya yang terjadi di Bandung.

Hindro mengungkapkan kalau pemerintah pusat masih belum mengetahui usut dibalik pembuatan aturan baru tersebut. Namun hingga saat ini, keputusan baru tersebut dinilai cukup adil bagi masyarakat dan akan tetap diberlakukan.

Menurut sahabat BuletinHarian, gimana nih menanggapi adanya pelarangan Transportasi Online, padahal dengan adanya Transportasi Online sangat memudahkan banyak orang dalam memilih moda transportasi.


EmoticonEmoticon